Verifikasi dan Validasi Data Warga Miskin di Kabupaten Pandeglang

Daftar Isi

Verifikasi dan Validasi Data Warga Miskin di Kabupaten Pandeglang

ANTERO PANDEGLANG
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pandeglang tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) data warga miskin. Jumlah warga yang diverifikasi mencapai 80.542 jiwa di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

Langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk memastikan keakuratan data yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan basis data baru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses Verifikasi dan Validasi Data

Koordinator PKH Kabupaten Pandeglang, Ahmad Nouvan Hidayat, menyampaikan bahwa proses verval masih berlangsung di lapangan.

“Yang menjadi target sasaran verval sebanyak 80.542 warga miskin di Kabupaten Pandeglang. Hingga saat ini, sudah berhasil diverifikasi sekitar 50.920 warga miskin,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat, 26 Maret 2025.

Proses verifikasi ini dilakukan oleh pendamping PKH di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pandeglang. Sesuai arahan Kemensos, pelaksanaan verval dijadwalkan hingga akhir Maret 2025.

“Saat ini pendamping masih melakukan verifikasi dan validasi langsung di lapangan. Hasil dari verval ini nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan warga dalam kategori miskin,” tambahnya.

Metode Peringkatan Data Berdasarkan Desil

Data yang terkumpul dari hasil verval akan diperingkat berdasarkan desil, yaitu metode pembagian data ke dalam kelompok per-sepuluhan untuk mengukur tingkat kesejahteraan rumah tangga.

  • Desil 1 : Sangat miskin

  • Desil 2 : Miskin

  • Desil 3 : Rawan atau rentan miskin

  • Desil 4 dan seterusnya : Sejahtera hingga kaya

Kelayakan warga untuk menerima bantuan sosial seperti PKH akan diprioritaskan bagi kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Sumber Data yang Digunakan dalam Verval

Menurut Ahmad Nouvan Hidayat, verval ini mengacu pada beberapa sumber data, yaitu:

  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS

  • Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

“Pendataan ini melibatkan warga yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial maupun yang belum pernah mendapatkan bantuan,” jelasnya.

DTSEN: Basis Data Baru Pengganti DTKS

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa DTSEN akan digunakan sebagai basis data utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial seperti PKH, bantuan sembako, dan bantuan lain dari APBN maupun APBD.

“Kementerian Sosial RI menginstruksikan seluruh pendamping PKH untuk memastikan keakuratan data dalam DTSEN agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” ujarnya.

Wawan menambahkan bahwa proses verval ini menghadapi tantangan medan yang sulit di beberapa wilayah, tetapi diharapkan hasilnya dapat memberikan data yang lebih akurat dan efektif dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Pandeglang.

Upaya verifikasi dan validasi data warga miskin di Kabupaten Pandeglang menjadi langkah strategis dalam memperbarui basis data sosial-ekonomi. Dengan adanya DTSEN, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.