Kenapa Beras Premium Kena Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

Daftar Isi
Mulai 2025, PPN naik jadi 12%! Barang premium seperti beras mahal, wagyu, hingga king crab bakal kena pajak. Siap rogoh kocek lebih dalam?

Beras Premium Kena Pajak
Ilustrasi Beras Premium naik 12% (Foto: FOKUS.CO.ID)
FOKUS EKONOMI - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Kabar ini mungkin membuat beberapa dari kita mengelus dada, apalagi jika Anda penggemar barang premium. Kenapa? Karena daftar barang mewah yang kena pajak lebih tinggi ini cukup bikin geleng-geleng kepala.


Apa Saja yang Kena PPN 12%?

Berikut beberapa barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru:

  • Beras premium (bukan beras biasa ya, ini yang "super"!)

  • Buah-buahan premium (alpukat mahal, apel super?)

  • Daging premium (halo, pecinta wagyu dan kobe!)

  • Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium

  • Udang dan crustacea premium, termasuk king crab

  • Jasa pendidikan premium (sekolah mewah)

  • Jasa kesehatan medis premium

  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA

Kenaikan ini tidak sembarangan, lho. Aturannya sudah tercantum di Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Intinya, semua ini resmi berlaku paling lambat awal 2025.


Apa Itu Beras Premium?

Nah, beras premium ternyata punya standar yang cukup ketat. Masih bingung beras seperti apa yang bakal kena pajak? Jangan khawatir, kita bahas satu per satu!

Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, klasifikasi mutu beras dibagi menjadi tiga:

  • Beras Medium

  • Beras Premium

  • Beras Khusus

Mutu Beras Premium

Berikut "syarat-syarat" beras premium yang bikin masuk kategori mahal:

  • Derajat sosoh: minimal 95%

  • Kadar air: maksimal 14%

  • Beras kepala: minimal 85%

  • Butir patah: maksimal 15%

  • Butir menir, merah, kuning, rusak: maksimal 0%

  • Butir gabah: maksimal 0% per 100 gram

  • Benda lain: maksimal 0%

Mutu Beras Medium

Kalau beras medium, syaratnya lebih santai:

  • Derajat sosoh: minimal 95%

  • Kadar air: maksimal 14%

  • Beras kepala: minimal 75%

  • Butir patah: maksimal 25%

  • Butir menir, merah, kuning, rusak: maksimal 5%

  • Butir gabah: maksimal 1% per 100 gram

  • Benda lain: maksimal 0,05%


Kata Ahli Soal Kenaikan Ini

Beberapa warga sudah mulai mengeluhkan kebijakan baru ini. Namun, pemerintah tetap teguh pada pendiriannya. "Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung program pembangunan," ujar Budi Santoso, ahli kebijakan fiskal.


Apa Dampaknya?

  • Warga menengah ke atas mungkin harus lebih bijak memilih barang dan jasa premium.

  • Perekonomian diharapkan tetap stabil meski ada kenaikan harga pada barang tertentu.

  • Kritik dan masukan dari masyarakat masih terus bergulir, terutama terkait dampak bagi UMKM dan sektor tertentu.


Penutup

Siap-siap ya, tahun depan kita semua bakal "kena getahnya" kalau doyan barang premium. Sementara itu, mari kita perhatikan barang yang kita konsumsi. Apakah ini termasuk yang kena PPN 12%? Jangan-jangan malah kita sudah siap bayar lebih tapi belum sadar!

Catatan penting: informasi ini masih bisa berkembang seiring waktu. Jadi, tetap pantau kabar terbaru agar tidak ketinggalan informasi!