Kenapa Beras Premium Kena Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi Beras Premium naik 12% (Foto: FOKUS.CO.ID) |
Apa Saja yang Kena PPN 12%?
Berikut beberapa barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru:
Beras premium (bukan beras biasa ya, ini yang "super"!)
Buah-buahan premium (alpukat mahal, apel super?)
Daging premium (halo, pecinta wagyu dan kobe!)
Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium
Udang dan crustacea premium, termasuk king crab
Jasa pendidikan premium (sekolah mewah)
Jasa kesehatan medis premium
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA
Kenaikan ini tidak sembarangan, lho. Aturannya sudah tercantum di Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Intinya, semua ini resmi berlaku paling lambat awal 2025.
Apa Itu Beras Premium?
Nah, beras premium ternyata punya standar yang cukup ketat. Masih bingung beras seperti apa yang bakal kena pajak? Jangan khawatir, kita bahas satu per satu!
Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, klasifikasi mutu beras dibagi menjadi tiga:
Beras Medium
Beras Premium
Beras Khusus
Mutu Beras Premium
Berikut "syarat-syarat" beras premium yang bikin masuk kategori mahal:
Derajat sosoh: minimal 95%
Kadar air: maksimal 14%
Beras kepala: minimal 85%
Butir patah: maksimal 15%
Butir menir, merah, kuning, rusak: maksimal 0%
Butir gabah: maksimal 0% per 100 gram
Benda lain: maksimal 0%
Mutu Beras Medium
Kalau beras medium, syaratnya lebih santai:
Derajat sosoh: minimal 95%
Kadar air: maksimal 14%
Beras kepala: minimal 75%
Butir patah: maksimal 25%
Butir menir, merah, kuning, rusak: maksimal 5%
Butir gabah: maksimal 1% per 100 gram
Benda lain: maksimal 0,05%
Kata Ahli Soal Kenaikan Ini
Beberapa warga sudah mulai mengeluhkan kebijakan baru ini. Namun, pemerintah tetap teguh pada pendiriannya. "Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung program pembangunan," ujar Budi Santoso, ahli kebijakan fiskal.
Apa Dampaknya?
Warga menengah ke atas mungkin harus lebih bijak memilih barang dan jasa premium.
Perekonomian diharapkan tetap stabil meski ada kenaikan harga pada barang tertentu.
Kritik dan masukan dari masyarakat masih terus bergulir, terutama terkait dampak bagi UMKM dan sektor tertentu.
Penutup
Siap-siap ya, tahun depan kita semua bakal "kena getahnya" kalau doyan barang premium. Sementara itu, mari kita perhatikan barang yang kita konsumsi. Apakah ini termasuk yang kena PPN 12%? Jangan-jangan malah kita sudah siap bayar lebih tapi belum sadar!
Catatan penting: informasi ini masih bisa berkembang seiring waktu. Jadi, tetap pantau kabar terbaru agar tidak ketinggalan informasi!