Satpol PP Pandeglang Perketat Pengawasan Peredaran Miras Jelang Pilkada

Daftar Isi

Satpol PP Pandeglang

PANDEGLANG, ANTERO NEWS
- Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama masa pemilihan berlangsung.


Landasan Hukum Pengawasan Miras

Mardi Prawira, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pandeglang, menegaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan amanat hukum.

“Kegiatan ini kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mengatur dan mengawasi peredaran miras agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.


Fokus Pengawasan di Wilayah Selatan

Menurut Mardi, pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Kabupaten Pandeglang. Namun, wilayah Bagian Selatan menjadi perhatian khusus.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Selatan. Oleh karena itu, pengawasan di sana lebih diintensifkan,” jelas Mardi.

Satpol PP secara aktif menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan operasi lapangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan akibat miras.


Komitmen Menjaga Kondusivitas Pilkada

Satpol PP Pandeglang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif menjelang Pilkada. Upaya ini juga melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama demi memastikan Pilkada berjalan aman, damai, dan tanpa gangguan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif,” ujar Mardi.

Langkah-Langkah yang Dilakukan:

  • Pengawasan Rutin: Patroli dan razia di wilayah rawan peredaran miras.
  • Penindakan: Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras.
  • Sosialisasi: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Ajakan kepada Masyarakat

Mardi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan selama Pilkada.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras di sekitar mereka. Dukungan masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi yang aman,” tutupnya.


Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kabupaten Pandeglang dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dengan suasana yang aman dan damai. Pengawasan ketat terhadap peredaran miras menjadi salah satu upaya penting dalam mencapai tujuan tersebut.