Penjelasan Mengenai PSN Pariwisata PIK 2 di Banten
BANTEN, ANTERO NEWS - Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland yang terletak di kawasan PIK 2, Banten, mendapat perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi mengenai proyek tersebut untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.menteri atr nusron wahid
Luas Kawasan yang Terlibat dalam PSN
Menurut Nusron Wahid, hanya 1.705 hektare dari total wilayah yang terlibat dalam PSN Pariwisata PIK 2. Dari luas tersebut, sebagian besar, yaitu 1.500 hektare, berada dalam kawasan hutan lindung. Wilayah yang dimaksud terletak di sepanjang pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, meliputi beberapa desa seperti Desa Muara, Desa Tanjung Pasir, dan Desa Kronjo.
Nusron Wahid menegaskan bahwa wilayah yang terlibat dalam proyek PSN ini hanya mencakup kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan tidak ada kawasan lain yang dapat dianggap bagian dari PSN.
Pembagian Wilayah PSN di Banten
Dalam rincian lebih lanjut, kawasan yang dimasukkan ke dalam PSN ini memiliki kondisi eksisting yang berbeda-beda. Beberapa wilayah tersebut meliputi:
- Desa Tanjung Pasir (54 hektare): Sebagian besar berupa tambak.
- Desa Kohod (261 hektare): Lahan tambak atau mangrove.
- Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir (302 hektare): Mengandung tambak dan hutan mangrove.
- Desa Muara (217 hektare): Lahan tambak.
- Desa Mauk dan Desa Kronjo (687 hektare): Kawasan rawa-rawa dan tambak.
Semua kawasan ini telah disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan pariwisata, khususnya wisata mangrove yang menjadi fokus utama dari proyek ini.
Isu Tata Ruang dan Perizinan
Meskipun PSN Pariwisata PIK 2 sudah ditetapkan, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa masih ada beberapa kendala dalam pengembangannya. Salah satu masalah utama adalah ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang (RTR) yang ada, baik pada level Jabodetabekpunjur, Provinsi Banten, maupun Kabupaten Tangerang.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan tersebut masih termasuk dalam wilayah kawasan hutan. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/BPN sebelum melangkah lebih jauh.
Proses Rekomendasi dan Evaluasi
Terkait hal ini, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian teknis terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang tersebut. Hal ini sangat penting mengingat fokus PSN pada periode 2024-2029 akan difokuskan pada proyek yang mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, dan juga proyek besar seperti Giant Sea Wall untuk melindungi Pantai Utara Jakarta.
"Kami meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan," tambah Nusron Wahid.
Dengan adanya kajian dan pertimbangan lebih lanjut, pihak terkait akan memastikan bahwa pengembangan kawasan PSN Pariwisata PIK 2 tidak hanya mendukung sektor pariwisata, tetapi juga berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.