Surat Suara Salah Kirim dari Bogor Dimusnahkan KPU Serang

Daftar Isi

KPU Kabupaten Serang musnahkan ribuan surat suara rusak, berlebih, dan salah kirim untuk pemilu 2024, jaga transparansi dan integritas pemilu.

Surat Suara Salah Kirim dari Bogor Dimusnahkan KPU Serang
Surat Suara Salah Kirim dari Bogor Dimusnahkan KPU Serang

SERANG, ANTERO NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Kegiatan ini dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, serta sejumlah pejabat terkait.

Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Berlebih

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menjelaskan bahwa ribuan surat suara yang dimusnahkan mencakup surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Pemusnahan dilakukan karena surat suara tersebut mengalami kerusakan atau melebihi kebutuhan logistik.

Data Surat Suara yang Dimusnahkan

Berdasarkan hasil proses sortir dan pelipatan, jumlah surat suara rusak dan berlebih sebagai berikut:

  • Surat suara rusak:
    • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 253 lembar
    • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: 118 lembar
  • Surat suara berlebih:
    • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 692 lembar
    • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: 390 lembar

"Seluruh surat suara yang tidak digunakan ini dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan," ungkap Muhamad Nasehudin saat ditemui di Gudang Logistik KPU di Kecamatan Ciruas pada Selasa, 26 November 2024.

Pemusnahan Surat Suara Salah Kirim

Selain surat suara rusak dan berlebih, KPU juga memusnahkan 1.058 lembar surat suara salah kirim yang seharusnya digunakan untuk pemilihan di Kabupaten Bogor. Surat suara ini ditemukan di Kabupaten Serang akibat kesalahan pengiriman.

"Surat suara salah kirim dari Kabupaten Bogor telah kami musnahkan dengan cara dibakar," tambah Nasehudin.

Pemusnahan C Hasil Berlebih

KPU Kabupaten Serang juga memusnahkan C hasil berlebih yang jumlahnya mencapai 7.065 lembar. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi kesalahpahaman atau penyalahgunaan logistik pemilu.

"C hasil yang kemarin kelebihan kita musnahkan agar tidak menimbulkan persepsi lain terkait logistik," jelasnya.

Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar logistik pemilu di dalam tong. Proses ini disaksikan oleh:

  • Pj Gubernur Banten, Al Muktabar
  • Komisioner KPU Provinsi Banten
    Langkah ini dipastikan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.