Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
SERANG, ANTERONEWS.COM - Polda Banten telah menetapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Polda Banten sendiri merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten, yang menangani berbagai kasus pelanggaran hukum terkait pemilu.
Hasil Penyidikan Kepolisian
Ketua Sentra Gakkumdu Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin, menyatakan bahwa status tersangka bagi Maulidin, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, adalah hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Sudah jadi tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang tindakan atau perbuatan yang menguntungkan salah satu calon,” ungkap Zaenal pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dasar Hukum Penetapan
Penetapan tersangka ini berdasarkan Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan pada Senin pagi.
Proses Penelitian Berkas di Kejaksaan
Pihak kejaksaan kini memiliki waktu tiga hari untuk meneliti berkas yang diserahkan oleh kepolisian guna memastikan bahwa syarat formil dan materil terpenuhi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan bahwa kejaksaan telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Maulidin.
“Iya, hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati. Berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” jelas Rangga.
Dukungan Apdesi Kabupaten Serang Terhadap Pasangan Calon
Kasus ini bermula dari laporan Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 kepada Bawaslu Banten. Dalam laporannya, Sandi menyebutkan bahwa Apdesi Kabupaten Serang, di bawah kepemimpinan Maulidin, memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati. Selain itu, dukungan juga diarahkan pada pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.
Status Penahanan Maulidin
Selama proses penyidikan, Maulidin tidak ditahan. Keputusan ini kemungkinan didasarkan pada pertimbangan subjektif dari pihak penyidik dan kemungkinan tingkat ancaman atau resiko yang ditimbulkan.
Kesimpulan
Dengan berlanjutnya proses hukum terhadap Maulidin, Polda Banten dan Kejati Banten akan terus memastikan agar prosedur hukum berjalan dengan adil.